“Panitia bisa mengatur pembagian kelompok pemilih yang datang ke TPS sehingga tidak menimbulkan kerumunan yang justru berpotensi terjadi penyebaran COVID-19,” tambahnya.
Oleh sebab itulah, PWNU Kalsel mendorong Pemprov dan penyelenggara Pilkada Kalsel mengeluarkan regulasi keputusan hari libur kerja saat hari H pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2021, khususnya di wilayah PSU seperti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sementara dari sisi politik, tidak ditetapkannya hari libur saat pelaksanaan Pilkada berpotensi menurunkan jumlah partisipasi pemilih yang tentu akan berdampak pada legitimasi hasil Pilkada itu sendiri,” pungkasnya. (has)
Editor : Hasby







