“Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (Dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.
Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara. (ant)
Editor: Erna Djedi







