Polri Siap Dukung Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI

Pelaksana terdiri atas :
Ketua Satgas : Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Anggota :

  1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu;
  5. Deputi Bidang Investasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
  7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI akan bertugas sampai 31 Desember 2023. (ant)

Editor: Erna Djedi