Pengarah memiliki tugas sebagai berikut :
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;
b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI;
c. Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI; dan
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.
Sedangkan pelaksana memiliki tugas :
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antara kementerian/lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana terdiri atas :
Ketua Satgas : Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Anggota :
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu;
- Deputi Bidang Investasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
- Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit satu kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI akan bertugas sampai 31 Desember 2023. (ant)
Editor: Erna Djedi







