WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masa penahanan tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, berakhir pada 20 Agustus 2023.
Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim melakukan perpanjangan masa penahanan hingga 40 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyisik memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang selam 40 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Jatuh Setelah Tersengat Listrik, Karyawan Bagian Gudang Mess PT CBML Tabalong Tewas Membiru
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.







