OJK Tutup 1.200 Fintech Ilegal dan 390 Investasi Bodong
Ukuran Huruf:
Sedangkan di sisi penegakan hukum, OJK memperluas keanggotaan Satgas Waspada Investasti (SWI) menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. SWI juga aktif mengumumkan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK.
OJK juga turut meminta Kominfo memblokir website dan aplikasi ilegal dan terus memperkuat penegakan hukum bagi pelaku investasi ilegal.
Terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 42 diantaranya berizin serta hanya 10 fintech yang benar-benar beroperasi dengan baik. (*)