“Pada PKPU 18 pasal 71 Tahun 2021, pada pelaksanaan PSU tidak ada masa kampanye untuk tim pemenangan pasangan calon,” jelasnya.
PSU itu adalah hasil dari keputusan sidang MK pada Jum’at, (19/3) terkait sengketa Pilgub Kalsel 2020 antara pasangan H. Sahbirin Noor dan H. Muhidin (BirinMu) paslon 01 melawan pasangan H. Denny Indrayana dan H. Defriadi (H2D) paslon 02.
Rincian hak suara di 24 TPS di Kecamatan Binuang yang menyelenggarakan PSU menurut data KPU Tapin : Kelurahan Binuang 1.972 suara, Kelurahan Raya Belanti 733 suara , Desa Tungkap 1.741 suara, Desa Pulam Sari 1.457 suara, Desa Padang Sari 154 suara dan Desa Mekar Sari 341 suara.
Di wilayah PSU itu sebelumnya dimenangkan BirinMu dengan perolehan suara sebanyak 6.027 sedangkan H2D hanya mendapatkan 190 suara. Di 24 TPS itu angka partisipasi mencapai 100 persen. (ant)
Editor: Erna Djedi







