WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/4/2021).
KPK berhasil menangkap buronan KPK Samin Tan yang diduga memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah.
“Benar hari ini, Senin, tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis.
Ali mengatakan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
KPK memasukkan Samin Tan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pada 2020 Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.
Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.
Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.
Untuk panggilan kedua ini Samin Tan kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.
Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.
Namun pada 9 Maret 2020 SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.