Satgas COVID-19 Ingatkan ASN Agar Tidak Bepergian Selama Libur Paskah 2021

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak bepergian keluar kota pada libur panjang Paskah sesuai dengan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 Tahun 2021.

    Hari ini, Jumat (2/4/2021) umat Kristen merayakan hari raya Paskah atau Wafat Yesus Kristus dan libur akan berlanjut hingga Minggu (5/4/2021).

    “Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat (2/4/2021).

    Menurutnya, Surat Edaran Menpan-RB tersebut mengatur bahwa ASN yang boleh bepergian keluar kota adalah mereka yang memang memiliki pekerjaan dinas.

    Namun, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan mendapat izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

    Di sisi lain, ia mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakkan protokol kesehatan saat liburan sebab, saat libur panjang kerap terjadi lonjakan kasus COVID-19.

    “Masyarakat juga diimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan COVID-19,” katanya.

    Kemudian para petugas di lapangan juga diharapkan memanfaatkan momentum libur panjang ini untuk menegakkan protokol kesehatan.

    Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

    Baca Juga :   Kepala BMKG Peringatkan Pemudik Bencana Hidrometeorologi Saat Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI