Masih Pandemi COVID-19, Irlandia Tambahkan 26 Negara ke Daftar Wajib Karantina dan Hapus Satu Negara ini

    WARTABANJAR.COM, DUBLIN-Pemerintah Irlandia pada Kamis (1/4/2021) menambahkan 26 negara ke senarai negara yang warganya diwajibkan menjalani karantina di hotel pada saat kedatangan karena virus corona, tetapi tidak memasukkan negara tambahan dari Uni Eropa atau Amerika Serikat.

    Menurut laporan di surat kabar Irish Independent, pemerintah telah disarankan oleh Kepala Layanan Medis untuk menambahkan 43 negara termasuk Amerika Serikat, Prancis, Jerman dan Italia ke dalam daftar yurisdiksi yang harus patuh pada aturan karantina hotel selama 12 hari pada saat kedatangan.

    Keputusan mengenai “negara tambahan akan dipertimbangkan sebelum pertemuan Pemerintah berikutnya,” kata Menteri Kesehatan dan Menteri Luar Negeri dalam pernyataan bersama.

    Negara-negara dan wilayah yang ditambahkan pada Kamis (1/4/2021) tersebut adalah: Albania, Andorra, Aruba, Bahrain, Bonaire, Sint Eustatius dan Saba, Ethiopia, Israel, Yordania, Kosovo, Kuwait, Lebanon, Moldova, Monaco, Montenegro, Nigeria, Macedonia Utara, Oman, Palestina, Filipina, Puerto Rico, Qatar, Saint Lucia, San Marino, Serbia, Somalia, serta Kepulauan Wallis dan Futuna.

    Irlandia memiliki beberapa pembatasan perjalanan paling ketat di Uni Eropa dan minggu lalu mengikuti Inggris dalam menerapkan karantina hotel untuk kedatangan orang-orang dari negara-negara yang dianggap “berisiko tinggi” atau mereka yang tidak memiliki tes COVID-19 negatif.

    Termasuk penambahan baru, ada 58 negara dalam daftar “Negara yang ditetapkan” yang sebagian besar berada di Timur Tengah, Afrika, Amerika Tengah dan Selatan.

    Baca Juga :   Aksi Gagal! Komplotan Pencuri Motor di Setiabudi Ditangkap Warga dan Dihadiahi "Salam Olahraga"

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI