WARTABANJAR.COM – Kasus orangtua menyekap dan merantai anaknya di Desa Kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga menjadi viral di media sosial.
Peristiwa itu dialami seorang bocah berinisial MNA (7), anak dari pasangan orang tua AAP (30) dan WMP (25).
“Mereka memang dilaporkan oleh warga melakukan penyekapan dengan merantai anaknya di dapur rumahnya. Karena ada sejumlah warga yang mendengar teriakan dari dapur rumah orang tua MNA,” kata Kepala Desa (Kades) Kalimanah Kulon, Nur Tjahyadi, Minggu (14/3/2021).
Disampaikan, warga yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kepada pemerintah desa.
Akhirnya perwakilan perangkat desa dan warga mendatangi rumah tersebut.
Mereka benar melihat MNA disekap dengan kaki dirantai.
“Perbuatan itu ditengarai dilakukan oleh kedua orangtuanya,” ungkapnya.
Saat dipanggil ke balai desa dan dimintai penjelasan, kedua orangtua sang anak mengaku melakukan perbuatan itu karena anaknya nakal.
Mereka sudah melakukannya selama tiga hari. Beberapa tetangga sebelumnya sudah sempat mempertanyakan perbuatan orangtua sang anak.







