Dua Tahun DPO, Pemerkosa Istri Orang di Kebun Karet Diringkus Polres Barsel


    WARTABANJAR.COM, BUNTOK – Setelah kurang lebih dua tahun masuk dalam daftar buruan Satreskrim Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng, akhirnya pelaku berinisial AN (23) warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, ditangkap di belakang rumahnya, Sabtu, (27/2/2021) pukul 13.00 WIB.

    Kapolres Barsel, AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH, melalui Kasatreskrim, AKP Yonals Nata Putra SH, mengatakan pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : DPO/10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sebagai DPO pelaku pemerkosaan di Desa Ugang Sayu.

    “Adapun kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, bermula saat korban pergi ke kebun karet, setelah sampai suaminya juga datang dan bersama mengambil karet,” ujar Yonals, Senin (1/3/2021) sore kepada Tribratanews.

    Kemudian, lanjut dia, suaminya pulang dan korban langsung menyadap karet.

    Tak lama kemudian ia lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mi.

    Setelah makan mi korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu dia mendengar berisik di pondok dan bergegas kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang ternyata sudah hilang.

    “Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung kabur,” bebernya.

    Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersbut ke SPKT Polres Barsel untuk di proses lebih lanjut.

    “Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna cokelat. telah kita amankan di Mapolres Barsel,” ucap Kasatreskrim.

    Baca Juga :   VIRAL Jackie Chan Made In Brazil! Bikin Heboh di Jagat Maya, Miliki 1,1 Juta Pengikut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI