Alat bukti tambahan untuk dugaan penyalahgunaan wewenang berupa penurunan harga PDAM terhadap 179 ribu pelanggan. Kemudian pembuatan 121.000 lembar masker dengan tagline milik calon petahana Ibnu Sina yakni “Banjarmasin Baiman” dan “Banjarmasin Pasti BISA”.
Sementara, alat bukti tambahan untuk politik uang TSM di antaranya berupa janji kenaikan gaji Satgas dan ketua rukun tetangga (RT) se-Kota Banjarmasin. Kemudian ada juga bukti pembagian Kartu Baiman dua dan janji uang asal memilih pasangan calon Ibnu Sina dan Arifin Noor.
“Alat bukti tambahan tidak profesionalnya penyelenggara itu fungsi dan peran KPU yang tidak objektif memahami permohonan pemohon serta Bawaslu menyembunyikan fakta yang mereka temukan sendiri,” ujar dia.
Untuk saksi di MK, Bambang mengatakan salah satunya adalah Gusti Juli yang merupakan salah satu Koordinator Tim Baiman atau Tim Bayangan pasangan calon 02 Ibnu Sina-Arifin Noor. Gusti mengaku mengetahui praktik politik uang 02 dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemenangan pasangan tersebut.
Ia mengatakan terdapat puluhan saksi melalui akta notaris dan waarmeking menerangkan dugaan Janji Kartu Baiman Dan Uang Rp100 ribu bagi warga yang memilih pasangan nomor urut dua tersebut. Hal tersebut dilakukan di Sungai Gampa RT 22 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. (ant)
Editor: Erna Djedi







