Secara fakta hukum, pemegang saham PT MMPKM adalah PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM kemudian menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10 persen WK Mahakam dengan PT MMPKM pada Juli 2019 dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui Kejaksaan Tinggi Kaltim, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin SH, telah mengumumkan satu orang tersangka, yakni IR selaku Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Jaksa menyelidiki penerimaan dana segar sebesar Rp70 miliar kepada perusahaan perseroan daerah (Perseroda) PT MGRM yang berkantor di Tenggarong Kutai Kartanegara itu.

Semestinya sebesar Rp50 miliar dari uang itu digunakan untuk membangun tangki timbun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Tetapi menurut jaksa, pembangunan tangki timbun tidak pernah ada.

Jaksa justru menemukan aliran dana tersebut kepada perusahaan lain, yaitu PT Petro TNC International. Setelah ditelusuri perusahaan itu sahamnya milik tersangka IR sebesar 80 persen dan anaknya 20 persen. (ant)

Editor: Erna Djedi