Daftar Perkara di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu Makin Mudah Dengan Adanya Aplikasi Eraterang Dan E-Court

WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Masyarakat tidak sulit lagi mendaftarkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu. Dikarenakan sudah ada aplikasi Eraterang dan E-Court dari Mahkamah Agung RI.

Ketua PN Tanah Bumbu, Kukuh Kurniawan mengatakan, produk layanan dari Mahmakah Agung RI ini sudah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu dan mendapatkan respon baik dari masyarakat.

“Mengingat banyaknya respon positif, dari masyarakat, maka kami akan segera melakukan MoU dengan pemerintah kabupaten Tanah Bumbu” kata Kukuh saat sosialisasi produk layanan aplikasi Eraterang E-Court di ruang Bersujud I Tanah Bumbu, Senin (22/2/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya turut berkewajiban untuk menyampaikan produk layanan ini kepada masyarakat luas. Diharapkan masyarak bisa mengetahui dan dapat memanfaatkan kemudahan ketika berurusan untuk meminta layanan dari pengadilan.

Pelaksana Harian Bupati Tanah Bumbu, H Ambo Sakka membuka Sosialisasi produk layanan Aplikasi Eraterang dari Mahkamah Agung RI oleh jajaran Pengadilan Negeri (PN) Tanah Bumbu, di ruang rapat Bersujud I.