Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kabupaten Tanah Bumbu yang didampingi oleh masing-masing operator komputer.
Dalam sambutanya Plh Bupati Tanah Bumbu H. Ambo Sakka menyampaikan, dengan kegiatan ini bisa didapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang E-Court, gugatan sederhana dan eraterang.
Produk layanan yang disosialisasikan ini, E-Court atau layanan pendaftaran perkara secara online, pembayaran online dan pemanggilan secara online dan Eraterang yang merupakan layanan surat keterangan elektronik. (has/mcdiskominfotanbu)
Editor : Hasby







