Usai Dinikahkan, Pengantin Ini Nekat Gasak Sepeda Motor Penghulunya


Selanjutnya setelah menerima ada nya laporan kejadian tersebut, Tim Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian pelaku.
Dari hasil penyelidikan tim dilapangan, diketahui tempat persembunyian kedua pelaku berada di Pasar Sudimampir, selanjutnya Tim bergerak cepat meringkus keduanya.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa pelaku aatas nama Roni sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor sebanyak 25 unit,” jelas Jhoni Arif.

Pelaku, Roni dan isterinya Ipit mengakui perbuatannya dan selanjutnya menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang Penadah bernama Sani.
Tim Macan Kalsel pun berhasil mengamankan penadah yakni bernama Sani, Alan dan Jainal.

Berdasarkan hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.

Kini para Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan kurungan penjara selama tujuh tahun. (has)

Editor : Hasby