Polda Gorontalo Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan Dua Anggota TNI


    WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Penyidik dari Polda Gorontalo masih terus melakukan investigasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap dua orang anggota TNI yang terjadi pada Senin (1/2/21) di Kota Gorontalo.

    Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Gorontalo sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar, dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan 1 orang masih dalam pencarian,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dalam siaran pers Tribrata Polri.

    “Selanjutnya dari 8 orang tersebut, 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan 1 orang lainnya masih status saksi dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 6 orang sudah dilakukan penahanan sedangkan 1 orang masih dalam perawatan kesehatan,” tutur Kabid Humas Gorontalo.

    Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo kembali berpesan agar semua pihak dapat menahan diri sekaligus mempercayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.

    ”Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat menahan diri,” sambung Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.

    Baca Juga :   KPK Enggan Ungkap Peran Ahmadi Noor Supit di Kasus Suap Audit BPK Papua Barat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI