“Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah,” katanya.
Keputusan pencabutan gugatan itu disampaikan langsung oleh Askar HL kepada dirinya, dua hari lalu sebelum ia berangkat ke Jakarta menghadiri sidang MK.
Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum Syamsul mengatakan, dengan mengajukannya permohonan pencabutan gugatan oleh tim hukum Paslon 02 Askar HL-Arum Spink itu tidak lantas menyelesaikan perkara tersebut di MK.
“Kami masih menunggu agenda selanjutnya dan nanti kita akan lihat apa putusannya pada sidang dismissal nanti yang dijadwalkan tanggal 15-16 Februari 2020,” ucapnya.
Hasil dari dismissal proses adalah keputusan dalam bentuk penetapan hakim yang diputuskan dalam suatu rapat musyawarah yang secara khusus dilakukan untuk itu, yang dilengkapi pertimbangan hukum bahwa gugatan yang diajukan ke pengadilan dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. (ant)
Editor: Erna Wati







