WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Banjarmasin H Arifin Noor menyatakan pasrah dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tentang sengketa Pilkada 2020.
Penyataan itu usai shalat hajat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis (18/3) malam.
Arifin yang berpasangan dengan H Ibnu Sina sebagai contoh wali (Cawali) Kota Banjarmasin itu mengaku merasa tersanjung dan berterima kasih atas doa peserta shalat hajat DPD Partai Golkar Kalsel tersebut.
Pasalnya dalam pencalonan untuk memimpin daerah atau “kota seribu sungai” Banjarmasin tersebut, Partai Golkar bukan mengusung/mendukung pasangan Ibnu – Arifin pada Pilkada 2020.







