MK Terima 312 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Apa dengan Banyaknya Perkara?

 

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini cukup banyak. Apa artinya?

Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12) pukul 16.00 WIB.

Baca juga:MK Ubah Jadwal Sidang Sengketa Pilkada, Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur

“Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12) dilansir dari Antara.

Ia memerinci bahwa mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan.

“Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%,” jelasnya.