WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan atas 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Seperti dikutip di Beritasatu.com, sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Salah satu diputuskan yang akan dibacakan adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Banjarbaru Tahun 2024. Sidang bakal digelar di Gedung MKRI 1, lantai 2 Kantor Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang ini akan menghadirkan sebagai Muhamad Arifin, Selaku Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan sebagai pemohon dan Muhtadin, Denny Indrayana Harimuddin dan Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum. Proses Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024 Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara bukan kewenangan MK. Sebanyak 40 perkara yang lolos pemeriksaan awal berlanjut ke sidang pembuktian, terdiri dari tiga perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), serta 34 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup). Sidang pembuktian yang berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025 ini melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan. Pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan rincian sebagai berikut: Panel I: Dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara. Panel II: Dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara. Panel III: Dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, memeriksa 12 perkara. Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan. Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com) editor: nur muhammad