MK Terima 312 Permohonan Sengketa Pilkada, Ada Apa dengan Banyaknya Perkara?

Menurut Ajid, angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga proses demokrasi melalui mekanisme hukum.

Namun, ia juga menilai bahwa banyaknya perkara sengketa ini mencerminkan adanya persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca juga:Waktu Sidang Putusan Sengketa Pilkada Kota Banjarmasin di MK Diundur

“Jumlah ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap demokrasi, tetapi sekaligus menyoroti potensi masalah dalam pelaksanaan, administrasi, atau pengawasan pilkada yang memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan hasil pemilihan,” katanya.

Ajid menegaskan bahwa sengketa pilkada merupakan tahapan krusial untuk memastikan integritas dan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.(pwk)

Editor:purwoko