Pilkada Kalsel : Pengamat, Keputusan Bawaslu Tidak Lagi Menjadi Ranah MK

Istimewa

Hal ini menyikapi terbitnya Pemberitahuan tentang Status Laporan, pelapor Prof Denny Indrayana. Surat tertanggal 8 Januari 2021 yang ditandatangani Ranta Dewi Pettalolo atas nama Ketua Bawaslu RI, memberitahukan bahwa status laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti.

Laporan pelapor nomor registrasi laporan 025/Reg/LP/PG/RI/00.00/1/2021, terlapor yakni H Sahbirin Noor tidak terbukti melakukan tindakan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (has)

Editor : Hasby