WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Para pengawas diingatkan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta agar tidak meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS) saat proses hitung suara pada 27 November 2024.
“Pastikan saat perhitungan suara tidak ada pengawas yang keluar dari TPS. Karena bisa jadi ketika ada masalah surat suara sah atau tidak, yang pertama ditanya adalah pengawas TPS,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Munandar Nugraha, Minggu (24/11/2024).
“Kalaupun pengawas ingin ke luar misalnya ingin ke kamar kecil, maka bisa dilakukan sebelum perhitungan suara dimulai. Pada hari pungut suara, sambung,” lanjutnya.
Para pengawas harus berada di TPS saat proses hitung suara dimulai hingga selesai.







