Pilkada Kalsel : Pengamat, Keputusan Bawaslu Tidak Lagi Menjadi Ranah MK

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah semuanya lembaga negara, sehingga tidak boleh overload terkait kewenangan masing-masing.

Diungkapkan Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia Kalsel, Samanhuddin Muharram kepada wartabanjar.com, Sabtu (9/1/2021). Mantan Ketua KPU Provinsi Kalsel itu menjelaskan, sehingga apapun yang sudah diproses di Bawaslu terkait laporan pasangan calon, maka hampir dipastikan akan tidak lagi diproses di MK.

“Sebenarnya semua proses terkait apakah pelanggaran administrasi dan pidana pilkada yang ada laporan ke Bawaslu, yang kemudian Bawaslu mengeluarkan keputusan Bawaslu, maka sesungguhnya itu tidak lagi menjadi ranah untuk dibawa ke MK,” katanya.

Pria yang juga aktif sebagai dosen Fisip ULM itu juga menjelaskan, karena soal adminstrasi dan pidana bukan lagi kewenangan MK. Ditegaskannya, MK akan hanya memroses soal perselisihan hasil pilkada sesuai kewenangannya.

Dalam konteks Undang-undang Pilkada, baik KPU maupun Bawaslu serta DKPP semuanya sudah diatur kewenangan masing-masing, sehingga tupoksi akan jelas.