WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Petugas kepolisian memberikan teguran kepada pemilik warung saat patroli gabungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/12/2020) malam.
TNI dan POLRI menegakkan aturan pemberlakuan jam malam yang melibihi batas jam yang telah ditentukan saat malam pergantian tahun.
Tujuannya, agar tidak ada kegiatan menyambut tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Petugas Kepolisian dan TNI juga menegur pengunjung yang masih memasuki kawasan wisata Patung Bekantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/12/2020).
Jelang akhir tahun pengawasan terhadap tempat wisata di Kota Banjarmasin di perketat agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19. (ant)
Editor: Erna Wati