Petugas Gabungan Bubarkan Pengunjung Siring Taman Bekantan 


WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Petugas kepolisian memberikan teguran kepada pemilik warung saat patroli gabungan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/12/2020) malam.

TNI dan POLRI menegakkan aturan pemberlakuan jam malam yang melibihi batas jam yang telah ditentukan saat malam pergantian tahun.

Tujuannya, agar tidak ada kegiatan menyambut tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Petugas Kepolisian dan TNI juga menegur pengunjung yang masih memasuki kawasan wisata Patung Bekantan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (31/12/2020).

Jelang akhir tahun pengawasan terhadap tempat wisata di Kota Banjarmasin di perketat agar tidak terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran COVID-19. (ant)

Editor: Erna Wati

Baca Juga :   Satgas Covid-19 Kalsel Belum Jawab Permohonan PTM Disdikbud, Dinkes Banjarmasin Tunggu Evaluasi 6 September

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU HARI INI