Selain itu lima kasus hingga tahap persidangan dan melakukan stempel hoax sebanyak 621 stempel, baik informasi maupun informasi-informasi yang tidak bisa dipertangungjawabkan kebenarannya.

”Kita juga melakukan upaya pembinaan dan memastikan mereka tidak mengulangi perbuatan serupa," ungkap Hendra.

Hendra juga dengan lantang menjelaskan soal personel jajaran di Polda Kalteng yang desersi atau meninggalkan tugas. Akibat desersi itu, 13 personel Polda Kalteng dipecat tidak dengan hormat.

"Selain desersi, ada juga personel yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan. Perbuatan mereka tidak bisa diampuni lagi maka harus diberhentikan sesuai kode etik Polri," demikian Hendra. (ant)

Editor: Erna Wati