Ingat! Sampai 2 Januari Satgas Covid-19 HST Gencarkan Razia Prokes


WARTABANJAR.COM, BARABAI – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum sesuai Perbup HST nomor 34 tahun 2020.

Operasi yang dimulai pada Senin (28/12/2020), sudah menjaring sebanyak 83 orang pelanggar protkes dan mendapat sanksi sosial, teguran hingga membeli masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja HST, Abdul Razak, mengatakan setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena adanya pelaksanaan pengamanan dan siaga pilkada, kini pihaknya kembali bersama aparat gabungan menggelar operasi yustisi.

Menurut Razak, alasan dilaksanakannya kembali operasi yustisi ini karena adanya kecenderungan peningkatan kasus Covid-19 seperti di Pulau Jawa dan khususnya di Kabupaten HST dan untuk menghadapi libur panjang Natal dan Tahun baru 2021.

Dengan kekuatan 53 personel terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan HST, operasi direncanakan ke depan hingga tanggal 2 Januari 2021 untuk membantu menekan penyebaran Covid-19 di HST.

“Sanksi yang kami berikan kepada pelanggar protokol kesehatan hari ini yaitu 61 orang membeli masker, sanksi teguran 17 orang dan sanksi sosial menyapu lima orang,” tukasnya.