Segini Besaran Tarif Rapid Test Antigen di Luar Pulau Jawa

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah menerapkan tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, merupakan salah satu cara mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS Cov-2.

Dilansir dari Instagram Kementerian Kesehatan, sesuai ketetapan tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Rapid Test Antigen – Swab ini dilakukan pada saat akan melakukan aktifitas perjalanan orang dalam negeri dngan masa berlaku selama 14 hari.

Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Kapolda Kalsel, Irjend Pol Rikwanto mengingatkan, bagi yang ingin bepergian jauh harus pikir-pikir terlebih dulu. Meski ada keperluan mendesak yang  ingin bepergian menggunakan pesawat terbang harus menggunakan rapid tes antigen,  sesuai arahan dan kebijakan pusat.

Rapid tes antigen ini menurutnya memiliki akurasi 60 hingga 70 persen dari pada rapid tes biasa yang akurasinya hanya 20 sampai 30 persen. Apalagi untuk swab akurasinya sudah mencapai 90 persen keatas.

Bagi yang sudah melaksanakan rapid tes antigen ini, badannya harus benar-benar sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (has)

Editor : Hasby

Baca Juga :   Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo, Penarik Becak Lanjut Usia di Tuban Bersyukur!

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca