WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan berlaku secara efektif mulai 1 Februari 2021 pada Konferensi Pers Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).
Adapun rincian kenaikan cukai rokok meliputi industri Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan 1 akan dinaikkan sebesar 18,4 perse, SPM golongan 2A dinaikkan 16,5 persen, SPM golongan 2B dinaikkan 18,1 persen.
Kemudian, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, SKM golongan 2A dinaikkan 13,8 persen, SKM golongan 2B dinaikkan 15,4 persen.
Sementara, untuk industri Sigaret Kretek Tangan tarif cukainya tidak berubah atau kenaikannya nol persen.
Kenaikan ini merupakan komitmen pemerintah menyeimbangkan dan mengendalikan konsumsi dari produk hasil tembakau.
“Dengan format kebijakan tersebut, maka hasil yang diharapkan dari kebijakan ini adalah dari sisi kesehatan, kenaikan dari CHT diharapkan akan mengendalikan konsumsi rokok, menurunkan prevalensi merokok terutama pada anak-anak dan perempuan,” ungkap Menkeu.
Adanya kebijakan menaikkan tarif CHT, pemerintah menargetkan sumbangan penerimaan melalui cukai dalam APBN 2021 sebesar Rp173,78 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2021.
Penyesuaian ini untuk meredam dan memberikan dukungan kepada pihak yang terdampak akibat kenaikan CHT.
Kebijakan DBH CHT akan menyeimbangkan tiga aspek yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.