WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Kabar gembira untuk para PNS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui besaran tunjangan bagi sejumlah formasi pegawai negeri sipil (PNS).
Kali ini, Jokowi menaikkan tunjangan untuk posisi fungsional perencana.
Dengan demikian PNS untuk posisi fungsional perencana akan mendapatkan besaran tunjangan yang baru.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perpres 97/2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana.
“Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” tulis Pasal 1 Perpres 97/2022 tersebut, dikutip Senin (18/7/2022).
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa besaran tunjangan baru ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis Perpres tersebut.
Tunjangan Perencana Diberikan Kepada:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Besaran Terbaru Tunjangan PNS dengan Posisi Fungsional Perencana: