WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga terduga pelaku perjudian jenis togel online di wilayah Kec. Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng pada Senin (27/6/2022) sore kemarin.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, S.I.K., MH, dalam rilisnya, Selasa (28/6/2022) malam.
Diterangkannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kec. Kahayan Tengah.
Baca juga:
Dikira Tikus, Pemilik Rumah di Pelaihari Geger Ada Ular di Bawah Ranjang
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke- 13 PNS Cair Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Sebelumnya
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).
“Penangkapan IC kami lakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A Yani Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Katingan,” urainya.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp 7.346.000,” jelas Dirreskrimum.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi