Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51).
“Penangkapan IC kami lakukan di Jalan Merdeka, Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jalan A Yani Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah Katingan,” urainya.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti di antaranya empat buah gawai, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp 7.346.000,” jelas Dirreskrimum.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







