Karhutla dan Kekeringan Mengancam, Pemkab Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Hingga 30 September 2026
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan, mulai 15 Juli hingga 30 September 2026.
Penetapan status siaga darurat tersebut dilakukan, menyusul meningkatnya potensi bencana pada musim kemarau kali ini.
Hingga pertengahan Juli 2026, puluhan kejadian karhutla telah terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, mengatakan sejak Juni hingga pertengahan Juli 2026, tercatat 17 kejadian karhutla dengan luas lahan terdampak lebih dari 117 hektare.
”Selain itu, juga terpantau sekitar 130 titik panas di beberapa wilayah Kabupaten Banjar,” ujarnya saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (20/07/2026).
Menurut Yudi, berdasarkan prakiraan BMKG Kalimantan Selatan, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada September 2026 mendatang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah menetapkan status siaga darurat.
”Hingga saat ini telah terjadi karhutla di sejumlah lokasi, munculnya titik-titik panas, meningkatnya kebakaran permukiman, serta kekurangan air bersih di beberapa wilayah,” katanya.
Pemkab Banjar, lanjut Yudi, telah mengaktifkan posko siaga darurat melalui BPBD bersama seluruh perangkat daerah, TNI, Polri, relawan, serta unsur masyarakat, untuk memperkuat penanganan bencana.
”Kolaborasi ini harus dipertahankan, karena bencana bukan hanya tanggung jawab BPBD, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Yudi juga mengimbau masyarakat ikut berperan mencegah terjadinya karhutla selama musim kemarau, dengan tidak membuka lahan menggunakan api, maupun membakar sampah secara sembarangan.
”Jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membakar sampah sembarangan, gunakan air secara hemat, dan segera laporkan apabila menemukan titik api agar dapat segera ditangani,” pesannya. (wartabanjar.com/*/Ikhsan)