Paslon Bupati-Wakil Bupati Bulukumba Cabut Gugatan di Mahkamah Konstitusi

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, Askar HL-Arum Spink (Asik) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi politik uang dari pasangan calon lain termasuk gugatan terhadap KPU dan Bawaslu setempat.

    Kuasa hukum Paslon Askar-Arum Spink, Jusman Sabir saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, langsung menyatakan mencabut gugatan itu atas persetujuan dan perintah dari kliennya.

    “Berdasarkan persetujuan dan perintah dari prinsipal, pada kesempatan ini, kami mewakili dari kuasa hukum prinsipil perkara 04 H Askar HL dan Arum Spink, dengan ini menyatakan permohonan perkara 04 kami nyatakan mencabut yang mulia,” ujar Jusman Sabir di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman yang juga Ketua MK.

    Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon dan pihak terkait (Bawaslu dan Paslon lain), serta pemeriksaan alat bukti, pemohon dari paslon nomor 02 itu menyampaikan, hal yang mendasari Askar – Arum Spink mencabut gugatannya tidak lain demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bulukumba.

    Ia mengatakan, dalam pilkada tentu semua paslon ingin menang.

    Namun kepentingan dan kesejahteraan rakyat Bulukumba berada di atas segalanya.

    “Pak Askar dan Arum Spink ingin melihat Kabupaten Bulukumba maju dalam hal pembangunan fisik dan manusianya lebih dari hari ini. Misi beliau kira-kira seperti itu. Jadi dicabutnya gugatan di MK ini demi kepentingan masyarakat Bulukumba, demi kemajuan daerah,” katanya.

    Baca Juga :   Dua Benda ini Jadi Barang Bukti Baru Kasus Kematian Gadis Penjual Gorengan di Padang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI