WARTABANJAR.COM, PALANGKARAYA – Polda Kalteng terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini terbukti dengan berhasil mengungkap dua kasus selama sepekan yang bertempat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, Selasa (2/2/2021).
Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo SIK MH, didampingi Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro SH MH melaksanakan press conference menjelaskan bahwa pengungkapan yang terjadi di Gunung Mas tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Bantaran Sungai Desa Tumbang Empas RT 002/RW.001 Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, masih marak peredaran narkoba jenis sabu.
Menyikapi laporan masyarakat itu, pada 28 Januari 2021 tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Sesampainya di TKP tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seseorang dengan inisial Armidi (34) selanjutnya tim juga memeriksa lanting milik tersangka Armidi dan ditemukan seorang laki-laki bernama Heri (adik dari saudara Heri),” jelas Dirresnarkoba Polda Kalteng.
Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Shabu dengan berat 58.67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam.
Selain itu, polisi menemukan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.