Dari penangkapan tersebut tim memperoleh barang bukti berupa empat paket kristal Shabu dengan berat 58.67 gram, satu buah plastik warna hitam, satu bundel plastik klip, satu lembar kaos warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam.
Selain itu, polisi menemukan di lanting satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta dua amunisi yang tersimpan di masukan dalam satu kotak rokok Sampoerna serta handphone merk Vivo.
Selanjutnya Polda Kalteng juga berhasil mengungkap satu kasus narkotika lagi pada hari ini pukul 02.00 WIB yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Rindang Banua, Gang Sewarga No. 21, RT 004/RW. 025, Kel.Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalteng.
Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Zulkifli bin Nafiah (40) serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kurang lebih 7,60 gram, satu bundel plastik klip sabu, satu buah kotak warna coklat, satu buah timbangan digital merk Acis, satu buah handphone merk Vivo warna biru serta uang tunai 200 Ribu Rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal 6 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah. (edj)
Editor: Erna Wati






