Pasutri Berkomplot Dengan Keminting Edarkan Sabu di Wilayah Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polres Tabalong mengamankan pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Wayau diduga pengedar sabu, Rabu (15/06/2022) siang.

    Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasatres Narkoba, Iptu Sutargo SH, yang menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di lingkungan mereka melakukan penyelidikan.

    Pada saat itu, anggota melihat seorang laki-laki mencurigakan berada di tepi jalan desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Tabalong.

    Saat diinterogasi, pria ini mengaku bernama SA alias Kadir (42).

    Kadir mengakui menyimpang sabu di pondok di kebun karet miliknya.

    Di pondok tersebut, petugas juga mengamankan perempuan MP (39) yang ternyata adalah istri Kadir.

    Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 dompet kecil berwarna biru yang berisi 18 bungkus paket kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan beras bersih 1,47 gram.

    Kadir mengakui masih menyimpan sabu-sabu di dalam pohon yang berlubang, kemudian petugas mencari dan menemukan 4 paket besar sabu dengan berat bersih 6,36 gram yang dibungkus dengan plastik dan kertas warna cokelat.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan pasutri berinisial Kadir dan MP tersebut adalah warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

    ”Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pasutri ini, mereka mendapatkan sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial WS alias Keminting (28) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong,” ungkap Aipda Irawan Yudha P.

    Baca Juga :   Gandeng Ombudsman, Kanwil Kemenag Kalsel Rekrut Petugas Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI