Warga Pontianak Dilarang Pesta Kembang Api Saat Imlek


    WARTABANJAR.COM, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melarang pesta kembang api pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh.

    Larangan itu dengan alasan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

    “Larangan pesta kembang api itu,dikarenakan pandemik Covid-19 yang masih terjadi hingga kini agar tidak terjadi kerumunan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak,” kata Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu.

    Dia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

    Selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, dia mengatakan, tidak hanya perayaan Cap Go Meh saja, malam perayaan Imlek 2572 maupun pesta kembang api juga ditiadakan, hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19.

    “Tetapi untuk ibadah di kelenteng, kita persilakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

    Ia mengimbau kepada warga yang akan merayakan Imlek untuk merayakannya secara sederhana serta tidak melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran COVID-19.

    Acara-acara atau kegiatan yang mengumpulkan orang banyak memang tidak diperkenankan di tengah kondisi pandemik Covid-19 ini.

    “Tahun ini merupakan tahun kesabaran dan penuh keprihatinan bagi kita semua, dimana pandemik COVID-19 masih terjadi,” ujarnya.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol.

    Leo Joko Triwibowo menyatakan, pada Hari Raya Imlek tahun ini tidak dilaksanakan perayaan, termasuk Cap Go Meh.

    Baca Juga :   Penonton Rawan Ricuh, Ketua PSSI Desak PT LIB Benahi Manajemen Pertandingan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI