WARTABANJAR.COM, KALTENG – Pengguna knalpot brong diamankan Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng.
Polres Kobar juga memberikan memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor dengan knalpot brong, Selasa (05/04/2022) pagi di Kota Pangkalan Bun, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Tindakan tegas terpaksa dilakukan Personel Satlantas Polres Kobar dengan membawa kendaraan sepeda motor yang memakai knalpot brong tersebut ke Kantor Satlantas
di Jalan HM Rafii Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar.
Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan saat Personel Satlantas melaksanakan patroli kendaraan roda dua.
“Kami hentikan pengendara Sepeda Motor tersebut karena kasat mata melintas di depan kami menggunakan Knalpot Brong, setelah kami periksa SIM maupun STNKnya juga
tidak bisa ditunjukkan, terpaksa kami beri Surat Tilang dan Motor kami bawa ke Kantor Lantas” ucap Aiptu Eka, personel yang berpatroli.
Terpisah Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H saat dikonfirmasi mengatakan Satlantas Polres Kobar sudah sering mensosialisasikan ke masyarakat bahwa penggunaan
knalpot brong dilarang ketika kendaraan melintas di jalan umum atau jalan raya.
“Knalpot brong boleh dipergunakan di
tempat tertentu misal pada saat di arena sirkuit,” ucapnya.
Suara knalpot brong yang keras dan bising sangat mengganggu ketentraman umum, apalagi sekarang umat muslim sedang
melaksanakan ibadah suci di bulan Ramadan.
“Tentu butuh ketenangan dan ketentraman,” tambahnya. (aqu/hms)