WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melakukan penyitaan berbagai aset dari Tsk Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif Abdul Wahid terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dimana uang-uang yang diterima oleh Tsk AW tersebut dipergunakan diantaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.
Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Selasa (18/1/2022) Tim Penyidik menduga kuat adanya kesengajaan Tsk AW dalam melakukan transaksi keuangan tidak melalui jasa layanan transaksi keuangan yang sah dan menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan pihak-pihak lain.
Ditemukan berbagai aset berupa barang yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara sebagai berikut :
- Tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya dengan nilai Rp 10 Miliar
- Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya sekitar Rp 4,2 Miliar
- Kendaraan bermotor
Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian dipersidangan.
Aset-aset ini dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum bisa dirampas untuk negara sehingga menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari aset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.
Dalam suatu penanganan perkara TPPU, KPK juga mengharapkan peran masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara ini, dapat menginformasikannya kepada KPK.
Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakkan hukum.