WARTABANJAR.COM, ANGSANA – Unit Reskrim Polsek Angsana dibackup Unit Resmob Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan di depan Kantor JNT Rt. 13 Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku inisial MNR ditangkap pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Raya Serongga Km 5 Rt 02 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, sebelumnya pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.30 wita, pelaku menganiaya korbannya yang merupakan karyawan JNT Angsana menggunakan senjata jenis airsoft gun.
Pada saat itu korban selesai memasukkan barang paketan yang datang dari expedisi ke dalam toko JNT dan mau menguncinya setelah itu datang MNR dan langsung menanyai korban “Kamu karyawan JNT ya’ dan korban menjawab “iya” lalu MNR langsung menodongkan pistol jenis airsoft gun kepada korban.
Setelah itu korban ketakutan dan lari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan, lalu korban langsung di tembak oleh MNR tadi kurang lebih lima kali tembakan dan salah satunya mengenai badan belakang korban.
“MNR langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua jenis R15 warna putih biru dengan helm warna kuning ke arah Batulicin. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak ringan pada bagian belakang dan melaporkan ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” jelas AKP H Made Rasa. (has)
Editor : Hasby