Putusan Hakim Untuk Rachel Vennya Buat Nama Selebgram Trending Twitter

    WARTABANJAR.COMRachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).

    Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

    Sang selebgram dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

    Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Vonis dijatuhi untuk Rachel Vennya dengan alasan sikap Rachel Vennya yang kooperatif dan sopan.

    Seketika nama Rachel Vennya kembali trending di Twitter. Luapan kekesalan netizen pada Rachel Vennya dituliskan dalam cuitan.

    “Baik banget hakimnya ke rachel vennya,
    1. Hukuman di ringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit.
    2. Tidak di penjara dan hanya di beri hukuman masa percobaan selama 8 bulan.
    Kalau begini, mending semua kasus di indonesia di ringankan hukumannya intinya sopan.”

    “Enak yah jadi Rachel Vennya. Ke LN kerja rasa liburan. Balik ke Jakarta, kabur karantina / sama sekali ga karantina. Jelas2 ada UU yang berlaku, tetap ga dihukum. Sekarang enak jalan kesana jalan kesini, berasa negara punya bapak dia.
    Negara sampah.. UU sampah
    Influencer sampah.”

    Baca Juga :   Lagu 'Yes or No' Jungkook BTS Lampaui 200 Juta Streaming di Spotify

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI