WARTABANJAR.COM – Rachel Vennya divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12).
Rachel Vennya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.
Sang selebgram dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.
Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis dijatuhi untuk Rachel Vennya dengan alasan sikap Rachel Vennya yang kooperatif dan sopan.
Seketika nama Rachel Vennya kembali trending di Twitter. Luapan kekesalan netizen pada Rachel Vennya dituliskan dalam cuitan.







