WARTABANJAR.COM – Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menerapkan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen.
Beberapa provinsi termasuk Kalsel telah mengumumkan kenaikan UMP 2022 berdasarkan ketetapan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan UMP pada tahun 2022 ini telah dibuat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
āBerdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 bahwa UMP Kalimantan Selatan naik menjadi Rp2.906.473,32,ā ucapnya, Banjarmasin, Jumat (19/11/2021).
Sebelumnya, pada tahun 2021 UMP sekitar Rp2.877.177,93. Jadi di tahun ini ada kenaikan sebanyak Rp29.000.
āKenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap Provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi untuk kenaikan UMP di seluruh indonesia ,ā ungkapnya.
Provinsi lain juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2022. Diketahui berdasarkan daftar kenaikan UMP, DKI Jakarta menetapkan UMP tertinggi di Indonesia.
Berikut daftar UMP tahun 2022 yang diumumkan setiap provinsi di Indonesia:
1. DKI Jakarta Rp 4.452.724
2. Papua Rp 3.561.932
3. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung Rp 3.264.881
5. Papua Barat Rp 3.200.000
6. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
7. Sumatera Selatan Rp 3.144.446
8. Kepulauan Riau Rp 3.050.1772
9. Kalimantan Utara Rp 3.016.738
10. Kalimatan Timur Rp 3.014.497
11. Riau Rp 2.938.564
12. Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
13. Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
14. Gorontalo Rp 2.800.580
15. Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595
16. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
17. Jambi Rp 2.649.034
18. Sumatera Utara Rp 2.552.609
19. Bali Rp 2.516.971
20. Sumatera Barat Rp 2.512.539