WARTABANJAR.COM – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat menunda pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Pasalnya, Kemenkumham mendiskualifikasi 14 peserta hingga harus melakukan pembaruan pada hasil SKD CPNS 2021.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Plt.
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor: 15350/B-KS.04.02/SD/K/
2021 tanggal 15 November 2021 hal
Pemberitahuan Diskualifikasi Peserta
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Tahun 2021.
Kabar penundaan juga sempat dibagikan akun resmi Twitter Kemenkumham.
“Bahwa terdapat 14 Peserta Seleksi CPNS
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang dinyatakan diskualifikasi, sehingga
mengalami PENUNDAAN dan perlu dilakukan pembaruan Lampiran Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dan menunggu ditandatangani oleh Plt
Kepala Badan Kepegawaian Negara.”
“Atas dasar hal tersebut Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 mengalami PENUNDAAN sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang baik, SALAM PEMBAHARUAN.
Jakarta, 16 November 2021
a.n. Sekretaris Jenderal
Kenala Biro Kenegawaian.”







