Sabu HST, Tangkap Tiga Tersangka Pengedar dalam Waktu Hampir Bersamaan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan tiga orang tersangka dalam peredaran narkotika di Hulu Sungai Tengah. Masing-masing di lokasi yang berbeda.

    Tangkapan pertama mengamankan MRH (24) warga Jalan Gerilya H Hasan Basri RT 005 Batang Alai Selatan Hulu Sungai Tengah dan MAC (25) warga Jalan Merdeka RT 006 Desa Lok Besar Kecamatan Batang Alai Selatan HS.

    Diamankan saat berada di rumah warga, Jalan Gerilya H Hasan Basri RT 006 Batang Alai Selatan HST. Sekira pukul 00.10 Wita pada Kamis (7/10/2021).

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan tiga lembar plastik klip warna bening berat bruto 2,25  gram dan berat bersih 0,24 gram.

    Turut diamanakan, satu buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diamankan dari MRH dan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo warna hitam.

    Juga diamankan sebagai barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi DA 2078 ER.

    Baca Juga :   Posko dan Toilet untuk Jemaah Haul Guru Zuhdi Ada di Bawah Jembatan Jalan Masjid Jami

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI