Lanjut Kasi Humas didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini, Satresnarkoba Polres HST juga mengamankan MF (61) warga Jalan Desa Maringgit HST. Tersangka MF diamankan di rumahnya sekitar pukul 02.30 Wita, Kamis (7/10/2021).

“Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,83 gram dan berat bersih 0,63 gram,” bebernya. (has)
Editor : Hasby







