WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Putusan unik yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan publik.
Seorang terdakwa kasus kekerasan terhadap anak divonis menjalani pidana pengawasan selama delapan bulan dengan kewajiban membersihkan masjid.
Vonis tersebut dinilai tidak biasa dan jarang diterapkan. Sehingga memunculkan perhatian luas dari masyarakat Kalimantan Selatan.
Baca Juga Lahan Bendungan Riam Kiwa Sudah Siap 80 Persen, Pemprov Kalsel Kebut Penyelesaian
Terdakwa bernama Mahmudin Abdul Rasyid diketahui merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi delapan orang anak.
Bahkan anak bungsunya masih berusia kurang dari empat bulan.Bidang Humas PN Tanjung Tabalong, Rudanti Widianusita, membeberkan putusan tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dan kondisi sosial terdakwa.
“Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, berkelakuan baik selama persidangan, dan sebelumnya telah dilakukan restorative justice pada tahap kepolisian,” ujarnya pada wartabanjar.com, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara dengan syarat tertentu.
Lebih tepatnya sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku bahwa terhadap terdakwa dijatuhkan vonis Pidana Pengawasan, jadi tidak ada pidana membersihkan tempat ibadah, namun dalam pidana pengawasan itu diberikan kewajiban khusus berupa membersihkan Masjid dimana terdakwa melakukan ibadah,” terang Rudanti.







