Miris, Terdakwa Divonis Bersihkan Masjid Jadi Tulang Punggung Keluarga, Hidupi 8 Anak

Selain itu, lanjutnya, terdakwa juga diwajibkan melapor kepada jaksa selaku eksekutor putusan sedikitnya empat kali atau setiap dua bulan sekali.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian spion sepeda motor di area Masjid As-Syuhada, Desa Sungai Durian, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.

Anak terdakwa sebelumnya kehilangan spion sepeda motor di lokasi tersebut. Sejak kejadian itu, setiap pelaksanaan Shalat Jumat, keluarga terdakwa disebut rutin memantau area parkir masjid.

Pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa melihat gerak-gerik mencurigakan di parkiran masjid dan meminta seorang saksi bernama Khairianor mendekati sekelompok anak-anak.

Saksi kemudian melihat korban berinisial AA membawa spion yang dimasukkan ke dalam baju.

Korban lalu diamankan dan dibawa kepada terdakwa.

Saat itulah terjadi pemukulan terhadap korban karena diduga sebagai pelaku pencurian spion sepeda motor.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke proses hukum hingga akhirnya diputus PN Tanjung dengan vonis pidana pengawasan disertai kewajiban sosial membersihkan masjid. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu